Senin, 20 Maret 2017

IMPLEMENTASI CUTI SABBATICAL DI INDONESIA

Oleh: Irmawati Sagala (Dosen IAIN STS Jambi)

Istilah Cuti Sabbatical sudah tidak asing bagi sebagian kalangan dosen di Indonesia. Sayangnya, perbincangan terkait implementasi cuti ini nyaris tak tersentuh, bahkan peraturan terkait juga kalah populer dengan tema-tema lainnya misalnya yang paling baru Peraturan Menteri Ristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor yang sempat meresahkan kalangan dosen. Padahal, implementasi kebijakan cuti Sabbatical ini dalam pandangan saya akan sangat potensial mendukung peningkatan luaran akademik dosen, sehingga juga akan sangat membantu dalam implementasi peraturan-peraturan perundangan terkait kinerja dosen seperti Permen No. 20 tahun 2017 tersebut.  


Cuti Sabbatical merupakan cuti kerja dalam jangka waktu tertentu yang bisa diperoleh oleh seorang pekerja setelah bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan tetap memperoleh hak-haknya secara penuh. Di Indonesia, peraturan terkait cuti jenis ini bagi profesi dosen diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga. Cuti untuk studi sudah berjalan dengan aturan-aturan tambahan terkait dengan izin dan tugas belajar. Walaupun masih banyak persoalan dalam implementasinya, setidaknya kebijakan ini sudah berjalan dan berdampak pada peningkatan kualitas SDM dosen.
Sementara itu, cuti untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga, masih belum terimplementasi dengan baik bahkan belum populer di kalangan profesi dosen secara luas. Secara rinci, cuti ini dapat dipergunakan untuk kegiatan:
a.       Pendidikan nonreguler
b.      Penelitian
c.       Penulisan buku teks
d.      Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya
e.       Pelatihan yang relevan dengan tugasnya
f.       Pengabdian kepada masyarakat
g.      Magang pada satuan pendidikan tinggi lain
h.      Kegiatan lain yang sejenis
Dari delapan kegiatan tersebut, poin b, c, f adalah kegiatan yang hampir tak tersentuh. Padahal, justeru poin-poin ini merupakan inti kerja Tridharma Perguruan Tinggi yang juga berkaitan langsung dengan berbagai tunjangan dosen. Masih dalam pasal yang sama disebutkan bahwa seorang dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti setiap 5 tahun sekali, sedangkan untuk dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala atau Profesor setiap 4 tahun sekali, dimana masing-masingnya dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan.

Adanya kesempatan cuti dalam jangka waktu tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi dosen dalam meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi sesuai peraturan perundangan terkait kinerjanya secara berkualitas. Tentu saja tidak semua dosen membutuhkan cuti Sabbatical, tergantung dengan model kerja serta desain dari kegiatan penelitian, pengabdian dan/atau kegiatan pengingkatan kapasitas profesi yang dimiliki oleh masing-masing pribadi dosen. Implementasi kebijakan ini, yang menurut Undang-undang tersebut diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, tentu juga perlu mempertimbangkan kondisi objektif dari satuan pendidikan tingginya. Namun sebagai amanat Undang-undang, serta menilik nilai strategis kebijakan ini, maka perlu kiranya penyelenggara satuan pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi membuat aturan pelaksanaannya. Sayangnya, peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut tampaknya belum mendapat perhatian serius. Di lingkungan satuan penyelenggara satuan pendidikan tinggi keagamaan misalnya, berdasarkan pengalaman saya sebagai dosen di salah satu Institut Agama Islam, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait jenis cuti ini. Maka, saya berpikir, hak dan tugas kita bersamalah mendiskusikan topik ini di lingkungan kerja kita!  

Agenda ke Depan

Agenda ke Depan