Oleh:
Laksmi Widajanti (Universitas Diponegoro)
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dosen memiliki integritas,
profesionalisme, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan
kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara).
Berdasarkan tugas utama yang diemban
dosen, maka dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan
pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Kualifikasi
akademik pada dosen merupakan pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh
seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.
Adapun kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik dan
atau sertifikat profesi (Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Kompetensi
dosen sebagaimana tercantum pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional meliputi: 1. Kompetensi Paedagogis, a. Merancang pembelajaran,
b. Mengelola pembelajaran, c. Menilai pembelajaran, d. Memanfaatkan hasil-hasil
penelitian untuk meningkatkan mutu pembelajaran; 2. Kompetensi Kepribadian; 3.
Kompetensi Profesional; 4. Kompetensi Sosial.
Luaran dari
sebuah proses Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pembelajaran-pelatihan, Penelitian,
dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi civitas akademika; masyarakat akademik
yang terdiri dari dosen dan mahasiswa (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012) berupa
kesadaran dan ketaatan pada hukum Tuhan dan Peraturan perundangan yang berlaku
di wilayah Indonesia, kompetensi dan profesionalisme yang dibuktikan dengan (“auditing”)
Ijazah, dan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sertifikat
pelatihan (Pembicara, Peserta, Panitia), sertifikat seminar (Pembicara,
Peserta, Panitia), Buku ajar, Buku Referensi, Buku Petunjuk Praktikum, Paten,
Hak Cipta, Koran, Artikel jurnal ilmiah nasional maupun internasional (Gambar
1).
Gambar
1. Aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi
Input-Proses-Luaran
yang dipenuhi dan dicapai memperhatikan dengan memperhatikan faktor lingkungan,
sumber bahan ajar, dosen mahasiswa, dan Peraturan Perundangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia. Sejalan
dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN berdasarkan UU ASN Tahun 2015, maka perlu
peningkatan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang,
diperlukan civitas akademika pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan atau
profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter
tangguh, serta berani berbuat dan membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Harapan menuju
dan berada dalam percaturan ilmuwan global sudah dimulai dan akan terus
bertumbuh kembang. Pada saat ini sudah ada dan akan semakin
banyak ilmuwan-ilmuwan berbakat dan berakhlak mulia yang muncul dan tumbuh
berkembang mendunia dari Indonesia. Bila
dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini tentu presentasenya
relatif masih sedikit dan masih sedikit dampaknya bagi masyarakat secara
langsung. Adanya kebijakan Hibah-hibah dalam hal pendidikan lanjut, pelatihan-pelatihan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Tri Dharma PT secara
terencana dan meluas dari Sabang sampai Meurauke merupakan ide dan angin segar
untuk mempercepat laju pertumbuhan dan perkembangan kompetensi dan
profesionalisme ilmuwan di Indonesia dengan watak iman-ilmu-taqwa yang baik.
Sebagai
contoh publikasi artikel Laksmi Widajanti dan Dina Rahayuning Pangestuti
(Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip) dengan judul : Hazard Analisis
Critical Control Points (HACCP) yang diterapkan pada Jenang Kudus
dan dampaknya pada Gizi Masyarakat di Journal of Annals Human Metabolism and
Nutrition Tahun 2009 Vol. 55,
pp. 380-380 Allschwillwrstrasse 10,CH -4009 Basel Switzerland: Karger International
(Indeks Scopus Doi:10.1159/000248295) kemungkinan besar memberikan iur
pada penggunaan HACCP yang sebelumnya
lebih ditekankan pada Industri Pangan dan diperluas dengan menilai dampak pada Gizi
Masyarakat (ISO 22000) pada Tahun 2014.
Pendirian
Laboratorium Pangan Halal dan Gizi yang di inisiasi pada Tahun 2007 dan
kemudian dilanjutkan pada Tahun 2010-2011 dan dibuka pada Tahun 2012 pada UPT
Laboratorium Terpadu Undip dilanjutkan dengan Pelatihan internal Sistem Jaminan
Halal pada Manajemen Laboratorium Pangan Halal dan Gizi dilanjutkan Pelatihan
untuk Dosen, Mahasiswa dalam Hal Manajemen Pangan Halal Tahun 2013 memberikan
warna dan landasan dasar ketuhanan terhadap bagaimana pentingnya Pedoman Gizi
Seimbang (PGS) Tahun 2014 yang dimulai dengan rasa syukur kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa.
Konsistensi dan
ketekunan pada pengembangan keilmuan spesifik dan yang relevan dengan bidang
keilmuan dalam waktu panjang sekitar 30 tahun hingga kini membelajarkan betapa
sulit dan butuh kerja keras dan kerjasama secara kerja-kerja kolaboratif guna
pengembangan Ilmu Gizi dan memasukkan Pangan Halal dalam Proses Pembelajaran
sejak Tahun 2010 di Indonesia. Hal ini bisa jadi merupakan Ilmu Gizi yang
pertama di dunia yang mengkaji pangan halal dalam dampak terhadap Gizi
Masyarakat.
Sejarah penulis sejak Tahun 1984/1985-1985/1986
masuk Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor (TPB IPB), dan Tahun
1986/1987 ketika mendalami S1 Ilmu Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga dan
dijuruskan di Jurusan GMSK Faperta IPB, Lulus Tahun 1989. Serta menempuh S2
masih dalam bidang Ilmu Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga PPs IPB Tahun
1993-1996.
Sebagai CPNS Badan Pengelola Program Studi
Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (BP PSKM FK
Undip) Tahun 1992 dan PNS Dosen Tetap Tahun 1993 di BP PSKM FK Undip-sebagai
cikal bakal FKM Undip pada Tahun 1994; penulis ketika lulus S2 GMK PPs IPB Tahun
1996 dan kembali ke FKM Undip diberi kewenangan penuh untuk mengajar dan
menumbuhkembangkan IPTEKS Bidang Ilmu Gizi untuk mahasiswa S1 FKM Undip di Jurusan
Gizi FKM Undip pada waktu itu. Sejak awal Tahun 2016 Jurusan Gizi FKM Undip
menjadi Departemen Ilmu Gizi FKM Undip.
Berdasarkan pengalaman dan pengembangan
Tri Dharma PT Bidang Ilmu Gizi, menyadarkan dan membelajarkan penulis, bahwa
tidak ada yang instant dan serba mudah dalam menghasilkan dan mewujudkan
sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada dan bermakna dalam Tri Dharma PT
Bidang Ilmu Gizi tanpa melalui kegigihan, keberanian bertindak, kebijakan dan
kearifan, kerja-kerja kolaboratif dalam menumbuh-kembangkan Ilmu Gizi di
Indonesia dan bahkan di Dunia.
Prinsip belajar sesungguhnya proses
memerdekan dan memandirikan manusia secara adil dan beradab. Ditinjau dari tujuan pembelajaran sebenarnya
proses belajar tiada ada akhir batasnya;
sejak lahir hingga mati. Belajar dapat sendiri dan mandiri dan atau disertai
dosen yang membelajarkan ilmu dengan baik dan terstandarkan. Meskipun tidak
terlepas ada kemungkinan seseorang yang dengan otodidak dapat membelajarkan
dirinya pada level tertinggi akademik.
Dosen sejatinya
seorang guru besar pada tataran selepas Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat jenjang anak didik yang bukan lagi
remaja, ataupun kalau masuk kategori remaja lanjut mengarah ke dewasa awal dan
dewasa, maka proses pembelajaran-pun perlu mengalami proses transformasi dari
pedagogi (prinsip pembelajaran untuk anak-anak) ke andragogi (prinsip
pembelajaran untuk orang dewasa).
Karakteristik anak didik yang berbeda tentu menghasilkan tata cara
proses pembelajaran yang berbeda pula dengan lingkungan, dosen, mahasiswa, sumber
belajar yang saling mendukung satu sama lain dalam suasana pembelajaran yang
produktif dan menyenangkan.
Pada anak sangat dominan pada pencarian
jati diri sebagai manusia, anggota keluarga dan masyarakat, serta tingkat
kemandirian yang belum optimum. Hal-hal
seperti ini yang perlu disadari oleh mahasiswa dan dosen sedari awal sehingga
mahasiswa diberikan beban tugas-tugas yang setara dengan beban tugas orang
dewasa secara mandiri dan bertanggung jawab dalam mengerjakan segala penugasan
yang diberikan. Adanya anggapan dari sisi mahasiswa masih menganggap bahwa
dirinya masih belum masuk kategori dewasa di satu sisi, dan di sisi lain sudah
masuk dewasa diperlukan bimbingan dan
arahan yang baik dan memadai guna memenuhi tuntutan kemandirian yang
bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengerjakan hal-hal sehari-hari yang
berkaitan dengan TuhanNya, dirinya, sesama manusia, dan dengan lingkungan
hidupnya.
Pada akhirnya dengan situasi lingkungan
pembelajaran yang baik dan kondusif termasuk kebebasan beribadah dan fasilitas
ibadah yang baik, sistem administrasi dan penggajian yang baik kepada dosen, Pranata
Laboratorium Pranata (PLP), dan tenaga kependidikan lain, didukung dana dan sumber
pembelajaran (Perpustakaan, Laboratorium, Teknologi, Akses Informasi) akan
sangat memperlancar proses tumbuh kembang suasana akademik dan pada akhirnya
mempermudah dosen dan mahasiswa dalam menunjukkan kiprah dan jati diri keilmuan
didukung dengan teknologi yang memadai secara nasional dan internasional secara
merata pada mayoritas dosen dan mahasiswa di Indonesia. Tidak lagi bertumpu pada satu dua orang dosen
dan mahasiswa; setidaknya mulai saat ini dan ke depan. Pada akhirnya kita secara bersama-sama akan
mengatakan bahwa siap dan sanggup mengarungi dunia dengan ilmu-ilmu yang
bermanfaat dan berkah.