Forum Dosen Indonesia

Merupakan organisasi yang didirikan tanggal 24 Agustus 2013, bersifat independen yang tidak terikat langsung dengan institusi anggotanya dan berbasis teknologi informasi. Didirikan dengan maksud melakukan advokasi untuk tujuan pengembangan kualitas dosen dan pendidikan tinggi Indonesia.

Forum Dosen Indonesia di Internet

1) Kuning / Emas : Pendidikan, mencetak generasi emas Indonesia, 2) Biru Langit : Penelitian, seperti langit tanpa batas yg dapat dicapai sebatas kekuatan manusia, 3) Hijau : Pengabdian masyarakat yang lebih bersifat kerelawanan, bekerja demi amal, 4) Merah dan putih : Indonesia.

ORMAS Dosen Indonesia

Berawal dari Grup Dosen Indonesia di Facebook menjadi ORMAS Dosen

Minggu, 05 Februari 2017

Organisasi Profesi ; Antara Kebutuhan dan Realitas

Ditulis Oleh: Irmawati Sagala (Sekretaris DPP FDI Periode 2015-2018)

Tulisan ini saya buat sebagai refleksi atas seringnya muncul pertanyaan tentang organisasi dosen, dan lebih khusus lagi tentang Forum Dosen Indonesia (FDI), sebagai salah satu organisasi profesi dosen yang saat ini ada di Indonesia. Dua pertanyaan paling sering muncul adalah pertama, tentang apa keuntungan yang bisa diperoleh ketika bergabung dengan sebuah organisasi dosen dan kedua, apa yang dikerjakan oleh organisasi dosen selama ini. Pertanyaan terakhir bahkan kadang dilontarkan dengan nada sinis, lalu sebagiannya melahirkan ide untuk membuat organisasi baru, baik yang akhirnya terlaksana maupun tidak. Perlu saya garis-bawahi, bahwa tulisan ini adalah pandangan pribadi saya, dengan mengambil contoh organisasi FDI, dimana saya berkecimpung sejak awal pendiriannya. Karena itu, terlebih dahulu saya mohon maaf jika nantinya dalam tulisan ini ada hal-hal kurang berkenan di hati pembaca.
Sebelum saya mulai berbagi pemikiran, saya ingin mengajak pembaca untuk mengenal FDI lebih dahulu. Bagi rekan-rekan yang belum mengenal FDI, silahkan membaca sejarah FDI di website www.fdi.or.id, juga ada dalam group FB FDI, dimana di sana juga tertera akta notaris, AD/ART, NPWP, Rekening, Surat Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mekanisme pendaftara anggota, dan beberapa hal sederhana yang telah dilakukan FDI. Sebagai rangkuman, saya sampaikan bahwa FDI adalah salah satu organisasi profesi dosen yang ada di Indonesia, didirikan tanggal 24 Agustus 2013 di ISBI Bandung. Sampai saat ini, sekretariat FDI masih menompang di kampus ISBI Bandung. FDI merupakan organisasi legal formal, memiliki seluruh kelengkapan yang disyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. Dengan bentuk organisasi dan target-target saat ini, FDI memilih tidak membuat Badan Hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM, melainkan mendaftar di Kementerian Dalam Negeri. Sampai Bulan ini, FDI sudah memiliki 14 cabang yaitu:
1.      Sumatera Utara
2.      Jambi
3.      Sumatera Selatan
4.      Bengkulu
5.      Jawa Barat
6.      Banten
7.      Jawa Tengah
8.      Jawa Timur
9.      Sulawesi Selatan
10.  Sulawesi Barat
11.  Sulawesi Tenggara
12.  Sulawesi Tengah
13.  Papua
14.  Nusa Tenggara Barat
Setelah deklarasi pada Agustus 2013, FDI sudah melaksanakan Munas I pada Agustus 2015. Periode pertama kepengurusan bisa dibilang merupakan periode konsolidasi internal bagi FDI, lebih khusus lagi berupaya meluaskan daerah. Pasang surut semangat terus terjadi, mengingat seluruh pengurus adalah dosen yang mengemban segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan dan aturan lain yang mengikat. Menyadari kemampuan sementara yang dimiliki, pada Munas I disepakati dua hal utama yaitu melanjutkan kepengurusan lama dengan penyesuaian yang dibutuhkan dan meluncurkan program seminar tahunan yang sekaligus menjadi ajang rapat kerja, dengan penyelenggaranya FDI cabang secara bergiliran. Pada Desember 2016 lalu, dilaksanakanlah seminar tahunan kedua sekaligus rapat kerja yang bertempat di Malang, Jawa Timur. Rapat kerja menghasilkan tiga program unggulan, sebagaimana telah dipublikasikan di website FDI.
Lalu, apa keuntungan bergabung dengan FDI? Secara pribadi saya selalu ingin mengatakan “Jangan bergabung dengan FDI jika dasar berpikirnya adalah mendapat keuntungan, baik materil maupun non-materil”. Beberapa rekan di FDI sendiri tidak sependapat dengan jawaban saya ini. Tapi  pada realitanya, FDI memang tidak akan pernah bisa memberikan manfaat untuk siapapun, karena FDI adalah wadah kosong. Bermanfaat atau tidaknya FDI ditentukan oleh seberapa banyak kita bersama mau mengisi wadah itu. Tentu akan ada yang bertanya, bukankah ada pengurus? Lalu kenapa kalau ada pengurus? Apa yang bisa dilakukan pengurus tanpa dukungan bersama seluruh pihak? Bahkan pengurus-pun sama seperti dosen lainnya, yang selalu punya setumpuk tugas dan tanggung jawab di kampus dan lingkungan masing-masing. Pembentukan pengurus pusat FDI sendiri bisa dibilang unik. Seringkali dosen yang diminta bergabung dalam kepengurusan pusat menolak, karena berbagai kesibukan. Pendeknya, kita hanya punya semangat, berharap bisa berbuat sebatas kemampuan dalam ritme tugas yang ada. Apalagi, sebagian besar pengurus adalah dosen-dosen muda, yang bahkan belum masuk “papan atas” di kampusnya. Sejauh ini, FDI baru bisa menyelenggarakan beberapa seminar, kuliah daring dan persiapan penerbitan jurnal tentang higher education.
 Oleh karena itu, FDI mengusung semboyan “dari kita, oleh kita dan untuk kita”. Artinya, FDI akan bernilai dan berdaya guna jika kita bersama bisa menghimpun sumber daya dan mengelolanya secara bersama untuk kemaslahatan pendidikan tinggi dan profesi dosen. Pengurus hanyalah fasilitator untuk mengharmonikan gerak kita bersama. Ruhnya FDI ada pada kebersamaan kita. Nah, kalau frame berpikir seperti ini sudah terbangun, saya berani bilang ada banyak sekali manfaat dengan adanya organisasi dosen, semisal FDI. Berikut beberapa yang bisa saya sampaikan:
A.    Manfaat bagi pendidikan tinggi
1.      Organisasi profesi dosen bisa menjadi wadah lahirnya gagasan-gasan besar dalam pengembangan sistem pendidikan tinggi. Outputnya antara lain berupa jurnal tentang higher education, evaluasi perturan perundangan, naskah akademik bahkan rancangan peraturan perundangan terkait pendidikan tinggi dan profesi dosen. Dosen semestinya menjadi stakeholders penting dalam pembuatan kebijakan-kebijakan tersebut, bukan hanya sebagai objek bahkan proyek peraturan yang kadang di luar nalar akademik.
2.      Menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan pendidikan tinggi dan mutu dosen, misalnya sebagai sarana alternatif dalam jaminan kualifikasi dosen dan lainnya.
3.      Menjadi fasilitator dan motivator lahirnya karya-karya akademik bermutu dan bermanfaat bagi bangsa.
B.     Manfaat bagi institusi
Menjembatani interaksi civitas akademika lintas kampus dalam melakukan kerjasama-kerjasama Tridharma PT baik secara institusional maupun personal. Output dari interaksi ini akan bisa secara langsung dirasakan oleh civitas kademika dan juga dalam peningkatan image kampus. Beberapa point penilaian akreditasi misalnya, akan sangat terbantu dengan keaktifan dosen dalam organisasi profesi beserta jejaringnya. Bahkan “sekedar” kartu anggota organisasi profesi pun bisa membantu mengisi borang akreditasi.
C.     Manfaat bagi pribadi
Sebagai  wadah membangun jejaring karya Tridharma dan aktualisasi diri yang outputnya akan sangat bermanfaat membantu memenuhi beban kerja dosen. Program kuliah daring FDI, panitia seminar dan pengelola jurnal misalnya, bisa digunakan sebagai kegiatan PkM atau kegiatan penunjang dalam laporan kinerja dosen (LKD). Sesama anggota juga bisa melakukan kegiatan penelitian kolaboratif lintas perguruan tinggi serta kegiatan-kegiatan akademik lainnya.
Uraian di atas menunjukkan banyak manfaat dan kegunaan organisasi profesi, termasuk salah satunya FDI.  Tapi pertanyaan selanjutnya, seperti saya sebut di atas, adalah apa yang sudah dilakukan organisasi dosen? Ada banyak organisasi dosen di Indonesia, baik yang berbasis profesi maupun bidang ilmu. Saya yakin, rekan-rekan bisa mencari informasi sendiri tentang keberadaan organiasi-organisasi ini. Meskipun pengalaman dalam sebuah momen membawa saya pada kesimpulan bahwa Kemenristekdikti-pun belum punya data yang valid tentang semua organisasi-organisasi profesi dan keilmuan dosen. Masing-masing organisasi berdiri dengan filosofi dan target sendiri. Harus diakui bahwa dari sejumlah banyak organisasi yang ada, belum mampu mewadahi secara optimal aspirasi dosen, terutama terkait advokasi masalah-masalah seputar kehidupan profesional dosen.
Saya pribadi, dan mungkin juga rekan-rekan semua, berharap oragnisasi-organisasi profesi yang ada saat ini bisa berhimpun membentuk satu barisan yang lebih kuat dan berpengaruh dalam hal-hal strategis untuk pengembangan pendidikan tinggi dan profesionalisme dosen. Namun, langkah ke arah sana tentu butuh proses. Hal penting yang perlu kita jaga saat ini adalah rasa kebersamaan dan saling menghargai, toh tujuan dan cita-cita kita sama. Sambil terus melihat peluang ke arah sana, adalah lebih arif jika kita bergabung dengan salah satunya, lalu bekerja sesuai dengan sumber daya yang kita miliki. Saya yakin dan percaya bahwa semua organisasi profesi yang ada, terbuka untuk kontribusi semua dosen. Dengan bergabung secara riil dengan salah satu organisasi ini, kita juga akan bisa menemukan sendiri  secara langsung,  apa realitas yang ada dalam gerak organisasi dosen. Dari sana, masing-masing kita bisa semakin memantapkan diri, tentang apa kontribusi kita dan bagaimana organisasi dosen dikelola ke depannya.  
Semoga tulisan ini memberikan sedikit jawaban terhadap pertanyaan seputar organisasi dosen, khususnya tentang FDI. Jika rekan-rekan berniat bergabung dengan FDI, mengumpulkan dan mengelola sumber daya secara bersama untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART, maka pengurus  tentu menyambut dengan suka-cita. Salam Dosen Indonesia !


Agenda ke Depan

Agenda ke Depan