Minggu, 13 Maret 2016

Kiprah Profesi Dosen

Oleh: Laksmi Widajanti (Universitas Diponegoro)

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan, Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dosen memiliki integritas, profesionalisme, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undan-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
Berdasarkan tugas utama yang diemban dosen, maka dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Kualifikasi akademik pada dosen merupakan pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.  Adapun kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi (Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
     Kompetensi dosen sebagaimana tercantum pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional meliputi: 1. Kompetensi Paedagogis, a. Merancang pembelajaran, b. Mengelola pembelajaran, c. Menilai pembelajaran, d. Memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan mutu pembelajaran; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; 4. Kompetensi Sosial.
     Luaran dari sebuah proses Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pembelajaran-pelatihan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi civitas akademika; masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012) berupa kesadaran dan ketaatan pada hukum Tuhan dan Peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Indonesia, kompetensi dan profesionalisme yang dibuktikan dengan (“auditing”) Ijazah, dan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sertifikat pelatihan (Pembicara, Peserta, Panitia), sertifikat seminar (Pembicara, Peserta, Panitia), Buku ajar, Buku Referensi, Buku Petunjuk Praktikum, Paten, Hak Cipta, Koran, Artikel jurnal ilmiah nasional maupun internasional (Gambar 1).

           Gambar 1.  Aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi
     Input-Proses-Luaran yang dipenuhi dan dicapai memperhatikan dengan memperhatikan faktor lingkungan, sumber bahan ajar, dosen mahasiswa, dan Peraturan Perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.  Sejalan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN berdasarkan UU ASN Tahun 2015, maka perlu peningkatan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan civitas akademika pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani berbuat dan membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
     Harapan menuju dan berada dalam percaturan ilmuwan global sudah dimulai dan akan terus bertumbuh kembang.   Pada saat ini sudah ada dan akan semakin banyak ilmuwan-ilmuwan berbakat dan berakhlak mulia yang muncul dan tumbuh berkembang mendunia dari Indonesia.  Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini tentu presentasenya relatif masih sedikit dan masih sedikit dampaknya bagi masyarakat secara langsung. Adanya kebijakan Hibah-hibah dalam hal pendidikan lanjut, pelatihan-pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Tri Dharma PT secara terencana dan meluas dari Sabang sampai Meurauke merupakan ide dan angin segar untuk mempercepat laju pertumbuhan dan perkembangan kompetensi dan profesionalisme ilmuwan di Indonesia dengan watak iman-ilmu-taqwa yang baik.
     Sebagai contoh publikasi artikel Laksmi Widajanti dan Dina Rahayuning Pangestuti (Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip) dengan judul : Hazard Analisis Critical Control Points (HACCP) yang diterapkan pada Jenang Kudus dan dampaknya pada Gizi Masyarakat di Journal of Annals Human Metabolism and Nutrition Tahun 2009 Vol. 55, pp. 380-380 Allschwillwrstrasse 10,CH -4009 Basel Switzerland: Karger International (Indeks Scopus Doi:10.1159/000248295) kemungkinan besar memberikan iur pada  penggunaan HACCP yang sebelumnya lebih ditekankan pada Industri Pangan dan diperluas dengan menilai dampak pada Gizi Masyarakat (ISO 22000) pada Tahun 2014.
     Pendirian Laboratorium Pangan Halal dan Gizi yang di inisiasi pada Tahun 2007 dan kemudian dilanjutkan pada Tahun 2010-2011 dan dibuka pada Tahun 2012 pada UPT Laboratorium Terpadu Undip dilanjutkan dengan Pelatihan internal Sistem Jaminan Halal pada Manajemen Laboratorium Pangan Halal dan Gizi dilanjutkan Pelatihan untuk Dosen, Mahasiswa dalam Hal Manajemen Pangan Halal Tahun 2013 memberikan warna dan landasan dasar ketuhanan terhadap bagaimana pentingnya Pedoman Gizi Seimbang (PGS) Tahun 2014 yang dimulai dengan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
     Konsistensi dan ketekunan pada pengembangan keilmuan spesifik dan yang relevan dengan bidang keilmuan dalam waktu panjang sekitar 30 tahun hingga kini membelajarkan betapa sulit dan butuh kerja keras dan kerjasama secara kerja-kerja kolaboratif guna pengembangan Ilmu Gizi dan memasukkan Pangan Halal dalam Proses Pembelajaran sejak Tahun 2010 di Indonesia. Hal ini bisa jadi merupakan Ilmu Gizi yang pertama di dunia yang mengkaji pangan halal dalam dampak terhadap Gizi Masyarakat.
Sejarah penulis sejak Tahun 1984/1985-1985/1986 masuk Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor (TPB IPB), dan Tahun 1986/1987 ketika mendalami S1 Ilmu Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga dan dijuruskan di Jurusan GMSK Faperta IPB, Lulus Tahun 1989. Serta menempuh S2 masih dalam bidang Ilmu Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga PPs IPB Tahun 1993-1996.
Sebagai CPNS Badan Pengelola Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (BP PSKM FK Undip) Tahun 1992 dan PNS Dosen Tetap Tahun 1993 di BP PSKM FK Undip-sebagai cikal bakal FKM Undip pada Tahun 1994; penulis ketika lulus S2 GMK PPs IPB Tahun 1996 dan kembali ke FKM Undip diberi kewenangan penuh untuk mengajar dan menumbuhkembangkan IPTEKS Bidang Ilmu Gizi untuk mahasiswa S1 FKM Undip di Jurusan Gizi FKM Undip pada waktu itu. Sejak awal Tahun 2016 Jurusan Gizi FKM Undip menjadi  Departemen Ilmu Gizi FKM Undip.
Berdasarkan pengalaman dan pengembangan Tri Dharma PT Bidang Ilmu Gizi, menyadarkan dan membelajarkan penulis, bahwa tidak ada yang instant dan serba mudah dalam menghasilkan dan mewujudkan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada dan bermakna dalam Tri Dharma PT Bidang Ilmu Gizi tanpa melalui kegigihan, keberanian bertindak, kebijakan dan kearifan, kerja-kerja kolaboratif dalam menumbuh-kembangkan Ilmu Gizi di Indonesia dan bahkan di Dunia.
Prinsip belajar sesungguhnya proses memerdekan dan memandirikan manusia secara adil dan beradab.  Ditinjau dari tujuan pembelajaran sebenarnya proses belajar tiada ada akhir batasnya;  sejak lahir hingga mati. Belajar dapat sendiri dan mandiri dan atau disertai dosen yang membelajarkan ilmu dengan baik dan terstandarkan. Meskipun tidak terlepas ada kemungkinan seseorang yang dengan otodidak dapat membelajarkan dirinya pada level tertinggi akademik.
     Dosen sejatinya seorang guru besar pada tataran selepas Sekolah Menengah Atas (SMA).  Mengingat jenjang anak didik yang bukan lagi remaja, ataupun kalau masuk kategori remaja lanjut mengarah ke dewasa awal dan dewasa, maka proses pembelajaran-pun  perlu mengalami proses transformasi dari pedagogi (prinsip pembelajaran untuk anak-anak) ke andragogi (prinsip pembelajaran untuk orang dewasa).  Karakteristik anak didik yang berbeda tentu menghasilkan tata cara proses pembelajaran yang berbeda pula dengan lingkungan, dosen, mahasiswa, sumber belajar yang saling mendukung satu sama lain dalam suasana pembelajaran yang produktif dan menyenangkan. 
Pada anak sangat dominan pada pencarian jati diri sebagai manusia, anggota keluarga dan masyarakat, serta tingkat kemandirian yang belum optimum.  Hal-hal seperti ini yang perlu disadari oleh mahasiswa dan dosen sedari awal sehingga mahasiswa diberikan beban tugas-tugas yang setara dengan beban tugas orang dewasa secara mandiri dan bertanggung jawab dalam mengerjakan segala penugasan yang diberikan. Adanya anggapan dari sisi mahasiswa masih menganggap bahwa dirinya masih belum masuk kategori dewasa di satu sisi, dan di sisi lain sudah masuk  dewasa diperlukan bimbingan dan arahan yang baik dan memadai guna memenuhi tuntutan kemandirian yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengerjakan hal-hal sehari-hari yang berkaitan dengan TuhanNya, dirinya, sesama manusia, dan dengan lingkungan hidupnya.
Pada akhirnya dengan situasi lingkungan pembelajaran yang baik dan kondusif termasuk kebebasan beribadah dan fasilitas ibadah yang baik, sistem administrasi dan penggajian yang baik kepada dosen, Pranata Laboratorium Pranata (PLP), dan tenaga kependidikan lain, didukung dana dan sumber pembelajaran (Perpustakaan, Laboratorium, Teknologi, Akses Informasi) akan sangat memperlancar proses tumbuh kembang suasana akademik dan pada akhirnya mempermudah dosen dan mahasiswa dalam menunjukkan kiprah dan jati diri keilmuan didukung dengan teknologi yang memadai secara nasional dan internasional secara merata pada mayoritas dosen dan mahasiswa di Indonesia.  Tidak lagi bertumpu pada satu dua orang dosen dan mahasiswa; setidaknya mulai saat ini dan ke depan.  Pada akhirnya kita secara bersama-sama akan mengatakan bahwa siap dan sanggup mengarungi dunia dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan berkah.

Agenda ke Depan

Agenda ke Depan